Awiejayamedia,
– Hampir dua minggu pasca pemungutan suara pemilihan legislatif berlangsung. Namun, hingga kini di beberapa daerah terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Daerah tersebut antara lain, di Kabupaten Nias, Sampang dan Maluku. “Batas akhir 23 April. Diusahakan tanggal 23 sudah tidak ada lagi,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Senin (21/4). Menurut Ferry, ada beberapa poin yang menjadi catatan terkait PSU. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PSU dikarenakan beberapa faktor, antara lain pengelembungan atau faktor-faktor kesengajaan lainya.
Kemudian force majeur seperti kebakaran atau anarkisme. “Tapi kalau konteksnya surat suara tertukar, kita tidak ada PSU lagi,” jelas dia. Jika terjadi penggelembungan surat suara, imbuh Ferry, harus dikoreksi sampai tingkat yang paling bawah. Bahkan, jika diperlukan membuka kembali formulir C1 Plano untuk meyakinkan bahwa prosesnya sesuai dengan yang di tempat pemungutan suara (TPS). “Target mudah-mudahan rekapitulasi di kabupaten/kota selesai hari ini. Kalau misal ada salah satu kasus di salah satu daerah karena penggelembungan, nanti kita akan cek sampai ke dalam,” tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar